Pengertian Kesehatan menurut pandangan berbagai agama
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan
Kesehatan merupakan suatu keadaan yang
sehat, kebaikan badan jasmani, keadaan sehat jiwa, masyarakat kesehatan jasmani
bagi rakyat (KBBI, 2001. 1011). Kesehatan merupakan harta yang sangat berharga
yang dimiliki manusia. Konsep kesehatan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana
badan jasmani, mental lingkungan dan segala sesuatu yang ada disekitarnya benar-benar
terjadi suatu keharmonisan.
Dalam kehidupannya yang suka mengganggu
kehidupan orang lain, suka adu domba, fitnah, menyeleweng dan menipu. Gejala
tersebut merupakan unsur dari pada kejiwaan yang tidak sehat, jiwa yang sehat
akan menimbulkan jasmani yang sehat pula. Berarti sehat merupakan suatu konsep
dasar yang mudah dirasakan dan diamati keadaannya. Misalnya orang yang tidak
memiliki keluh kesah fisik dipandang orang yang sehat secara mental. Menurut
WHO (World Health Organization) kesehatan merupakan suatu bentuk yang sangat
luas dan keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya
terbebas dari penyakit, kelemahan atau merupaka suatu keadaan ideal dari segi
biologis, psikologis dan sosial.
Seseorang dikatakan sehat tidak hanya
terlepas dari penyakit dan kelemahan, tetapi juga mampu menjalankan aktivitas
kehidupan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan. Untuk mencegah berbagai
penyakit diperlukan dukungan masyarakat, sumber alam dan fasilitas yang
memadai. (Mariati Sukarni,1994;140).
B. Konsep Kesehatan Menurut Agama Buddha
Manusia mengenal dirinya pada mulanya
dari dimensi biologisnya dan memanfaatkan anggota tubuhnya untuk memenuhi
kebutuhannya, makan minum, dan bekerja. Jadi tidak langka bila tubuh mengalami
gangguan kesehatangnya karena manusia belum merasa puas bila kebutuhannya belum
tercukupi dan tidak pernah memperdulikan kesehatannya (terlalu bekerja keras,
tidak ingat waktu). Dalam agama Buddha dimensi biologis (jasmani) terbagi
menjadi empat unsur yaitu tanah, air, api, dan gas. Ketidakseimbangan dari
keempat unsur ini menjadi salah satu sebab timbulnya gangguan kesehatan.
Status kesehatan seseorang ataupun
masyarakat sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sekalipun tidak tepat tetapi
juga tidak salah, kesehatan lingkungan sering diartikan sebagai kebersihan
lingkungan. Kesehatan lingkungan seharusnya, mencakup pula kebersihan
perorangan, kebiasaan hidup dan semua dampak hubungan timbal balik antara
manusia dan lingkungan pertalian dengan peningkatan derajat kesehatan atau
pencegahan penyakit. Lingkungan yang bersih adalah lingkungan yang sehat, jadi
ini tergantung dari manusia dan masyarakat dimana menjaga lingkungan yang
bersih.
Setiap individu memiliki peranan dalam
kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat dan sekolah. Seseorang yang mempunyai
jasmani dan mental yang sehat akan meras puas dengan perannya dalam lingkungannya
tersebut, tetapi sebaliknya seseorang tidak memiliki sehat jasmani dan mental
yang sehat tidak merasa terpuaskan dalam peranan-peranan tersebut, dan memang
bila seseorang tidak memiliki badan jasmani dan mental yang kuat tidak bisa
beraktifitas dengan baik.
Manusia merupakan satu kesatuan dari
unsure jasmani dan rohani, mengenai pemahaman yang benar terhadap tubuh yang
rapuh yang merupakan sarang suatu penyakit yang justru akan mendorong agar
manusia memperhatikan perawatan tbuhnya dengan baik. “Perhatikanlah tubuh yang
indah ini, penuh penyakit, terdiri dari tulang blulang, lemah dan perlu banyak
perawatan, keadaan tidak kekal serta tidak tetap” (Dhp. XI. 147). Perilaku yang
bersih dan sehat akan menghasilkan lingkungan yang bersih dan sehat pula, begitu
pula sebaliknya lingkungan yang bersih dan sehatakan mendorong perilaku yang
bersih dan sehat pula, walaupun diri sendiri merupakan factor utama dalam
menciptakan keadaan yang sehat.
Salah
satu hal yang sangat penting dalam pribadi seseorang adalah ksehatan mental,
yaitu kondisi mental yang tidak sakit. Buddha Dhamma berperan besar dalam
memecahkan kesulitan para ahli tentang kesehatan mental, Buddha menunjukkan
bahwa setiap orang secara terus-menerus mendengarkan suatu suara dalam dirinya
dan menafsirkan apa yang sedang dirasakannya. Tindakan ini merupakan tindakan
untuk menenangkan diriterhadap prasangka, kegelisahan dan ketakutan.
“melenyapkan kegelisahan, dan kekawatiran maka akan terbebas dari perasaan
tegang, dengan pikiran tenang, mensucikan batinnya dari kegelisahan dan
kekawatiran. Ia melenyapkan keragu-raguan, ia hidup bagaikan orang yang telah
terbebas dari kekacauan batin dan batinnya berada dalam kebaikan, ia mensucikan
batinnya dari keragu-raguan” (D.III.XIV.25).
“Sehat adalah anugerah tertinggi,
nibbana adalah kebahagiaan tertinggi” (M.II.VII.65). nibbana adalah tujuan
tertinggi umat Buddha, sedangkan sakit, usia tua, kematian sebagai cirri dari
penderitaan merupakan prosestak terelakkan yang penuh makna dan hikmah dalam
perjalanan mencapai tujuan tertinggi. “Sungguh bahagia hidup tanpa penyakit
diantara orang-orang yang berpenyakit, diantara orang-orang yang berpenyakit
hidup tanpa penyakit” (Dhp. XV.198).jadi dalam hal ini tidak bisa dikatakan
bahwa tujuan agam adalah sebuah keadaan kesehatan mental yang sempurna dan
kebahagiaan sejati, tetpi selama manusia belum melenyapkan dukkha dalam dirinya
maka kesakitan mental akan berada dalam dirinya bahkan dapat berkembang dengan
cepat dan kedamaian nibbana belum dapat dirasakan. Perlu diketahui bahwa tujuan
dari Buddha mengajarkan dhamma adalahuntuk kebahagiaan umat manusia dan
memperoleh mental yang benar-benar bebas dari penyakit apapun. Bhagava
mengajarkan dhamma agar dhamma dapat melenyapkan dukkha dari orang yang
melaksanakannya (D.III.XIV.24).dukkha merupakan kekacauan-kekacauan dan nibbana
adalah keadaan yang teratur dan sehat, tetapi umat Buddha adalah pengurangan
serta pelenyapan dukkha dan mencapai nibbana yaitu dengan pelaksanaan delapan
jalan utama secara sempurna.
Kesehatan terapi buddhis menjadi suatu
pedoman yang disebut dengan jalan utama beruas delapan, yang merupakan terapi
penolong dan terapi yang sebenarnya, trapi ini mencangkup perilaku setiap hari
dari disiplin mental serta pengenalan terhadap teori filsafat Buddha Dhamma, terapi
yang sebenarnya adalah meditasi (Dhyana ) dalam terapi buddhis dalam
melenyapkan kekacauan mentalmemiliki beberapa kesamaan seperti teks wawancara
dan diskusi, meditasi mirip dengan tehnik terapi perilaku karena bagaimanapun
terdapat beberapa aspek meditasi yang merupakan keunggulan dalam terapi
buddhis, hal yang penting dalam meditasi adalah perhatian, sempurna dalam
perilaku, suci dalam cara hidup, sempurna dalam sila, terjaga dalam pintu
indriya, memiliki perhatian murni dan pengertian yang jelas. Terapi buddhis
mengatakan bahwa penyebab tubuh ini menjadi sakit dan sehat adalah karena
adanya melalui perasaan jasmani (rasa sakit) dan keadaan pikiran (emosi-emosi)
yang mempengaruhinya. Dengan begitu apabila tubuh ini ingin tetap sehat
hendaknya menyadari segala bentuk-bentuk pikiran emosi-emosi yang timbul dalam
diri. Yang dimaksud dengan bentuk piiran yang menyebabkan penderitaan karena
mempunyai beberapa hal yaitu: (1). Keserakahan, (2). Harga diri yang terluka,
(3). Iri hati, (4). Kebencian, (5). Kekuatiran (Ruth walshe, alih bahasa upi.
Ksantidewi, terapi secara buddhis).
C.
Pengaruh Perkembangan Ilmu Kedokteran Terhadap Pola Hidup Manusia
Kehidupan manusia yang semakin maju baik
dalam ilmu tekhnologi maupun kedokteran mempunyai pengaruh yang dapat mengembangkan
pola hidup manusuia yaitu :
- untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dibidang kesehatan, meningkatkan mutu pemeriksaan yang terjamin terhadap penyakit-penyakit yang diderita, sehingga terbukti dan dapat dipertanggung jawabkan hasil pemeriksaannya.
-
Dengan banyaknya peralatan dan fasilitas yang digunakan maka akan meningkatkan
pula mutu dari tenaga medis (Fahrul rasyid, tempo tahun 1990:76, murniyati,
rangkuman agama buddha dan disiplin ilmu I dan II 2003 )
-
Semakin banyaknya penilitian-penelitian media yang dilakukan secara intensif
maka akan mendorong didirikannya labolatorium kesehatan dengan peralatan dan
fasilitas yang lebih lengkap.
-
Perkembangan ilmu kedokteran dapat meningkatkan mutu manusia secara fisik (ilmu
bedah dapat membantu manusia menutupi cacat fisik yang ada pada dirinya)
(medika, 1992: 59, murniyati, Rangkuman Agama buddha dan disiplin ilmu I dan II
2003)
D. Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
1. Pengertian
Narkotika dan Psikoterapi
Narkotika
adalah suatu zat atau bahan yang mempunyai efek kerja tertentu serta
menimbulkan gejala-gejala fisik dan psikis bagi pemakai dan lama- kelamaan akan
menimbulkan ketergantungan bagi pemakai kepada bahan narkotika tersebut
sehingga pemakai akan selalu membutuhkannya. Menurut UU No. 22 Tahun 1997 Pasal
1, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut
UU No. 5 Tahun 1997 Pasal1, Psikoterapi adalah zat atau obat, baik alamaiah
atau sintesis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas
mental dan perilaku.
2. Penggolongan
Narkotika dan Psikoterapi
Berdasarkan
UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, ada tiga golongan berdasarkan tinggi
rendahnya potensi yang dapat menimbulkan ketergantungan, yaitu:
a.
Narkotika golongan 1 yaitu narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan
perkembangan ilmu pengetahuan, bukan untuk digunakan dalam terapi karena
potensinya sangat tinggi dan mengakibatkan ketergantungan. Diantaranya: Opium
mentah, Opium masak, tanaman koka (Geneus Erythroxloncoca) dan ganja.
b.
Narkotika golongan II yaitu narkotika yang digunakan untuk pengobatan,
namun merupakan pemilihan terakhir, bisa digunakan untuk terapi atau bertujuan
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Diantaranya: Morfin (berasal dari tanaman papaversomiferum L,
morfin berupa serbuk putih yang bisa digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri
sepewri pada penderita kanker atau pada operasi), fentanil, egonina, petinida
dan berikut garam-garamnya.
c. Narkotika golongan III yaitu
narkotika yang digunakan untuk pengobatan atau terapidan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Diantaranya: Kodein (sintesa dari morfin, namun bersifat lebih ringan) Etil
morfin, Dihidrokodlin dan berikut garam-garamnya.
Berdasarkan
UU. No. 5 Tahun 1997 tentang psikoterapika, ada empat penggolongan
psikoterapika, yaitu:
a. Psikoterapi
golongan I yaitu psiloterapi yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengatuhuan
dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat kuat
mengakibatkan ketergantungan. Diantaranya: Brolamfetamina, etisiklinida,
etriptamina dan katinona.
b. Psikoterapika
golongan II yaitu Psikoterapika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatakan ketergantungan. Diantaranya: Amfetamina,
fenetilina, rasemat, metamfetamina dan zipepprol.
c. Psikoterapika
golongan III yaitu psikoterapika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Diantaranya: Amobarbital, buprenorfina,
butalbital dan katina.
d. Psikoterapi
golongan IV yaitu psikoterapika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Diantaranya: Alprazolam,
amfepramona, aminorex, barbital dan etinamat.
e. Selain
psikoterapika golongan I, II, III dan IV masih terdapat psikoterapika lainnya
yang tidak mempunyai potensi ketergantungan tetapi digolongankan sebagai obat
keras. Oleh karena itu pengaturan, pembinaan dan pengawasannya tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang obat keras.
3. Sebab terjadinya penyalahgunaan narkotika dan
psikoterapika
Penyalahgunaan narkotika dan
psikoterapika yang terjadi sangat relative dan bermacam alasan. Hal ini lebih
banyak terjadi pada kalangan generasi muda. Saat ini banyak pemakai dan
pengedar narkotika dan psikoterapika yang mulai masuk kalangan pelajar dan
mahasiswa, bahkan dikalangan dasar. Padahal penggunaan narkotika dan
psikoterapika secara berlebihan dapat menyebabkan kemerosotan pada diri pemakai.
Generasi muda (remaja) yang masih dalam
pertumbuhan dan perkembangan akan merasa harmonis, gembira, produktif apabila
semua kebutuhan tidak terpenuhi dengan cukup maka generasi muda akan mengalami
kekecewaan, tidak puas dan akan frustasi yang pada akhirnya akan mengganggu
pertumbuhan dan perkembangannya. Dengan demikian setiap tingkah laku remaja
selalu berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai.
Pemakai pengedar narkotika dan
psikoterapika mempunyai beberapa alasan dalam menggunakan atau mengedarkan
narkotika dan psikoterapika. Kalangan pengedar melakukannya dengan alasan
adanya desakan perekonomian yang kurang baik dalam keluarga, sehingga mereka
menggunakan jalan mengendarkan narkotika dan psikoterapika untuk memperoleh
keuntungan yang lebih untuk menutupi kebutuhan keluarga. Pegedar narkotika dan
psikotropika termasuk mata pencaharian yang salah, artinya pekerjaan
mengedarkan narkotika dan psikotropika menyebabkan orang mengkonsumsi barang
yang dapat meracuni atau menyebabkan kerusakan jasmani dan mental.
Buddha mengajarkan kepada para siswanya
tentang adanya enam saluran untuk penghamburan kekayaan yaitu: ketagihan akan
minum-minuman keras, sering keluyuran di jalan pada waktu yang tidak pantas,
mengejar tempat-tempat hiburan, gemar berjudi, mempunyai pergaulan yang tidak
baik atau salah dalam memilih teman dan mempunyai kebiasaan menganggur
(D.III.180-193).
Dalam Pancasila Buddhis sila ke-tiga
telah jelas disebutkan bahwa minum dan atau makan minuman dan atau makanan yang
dapat melemahkan kesadaran merupakan tindakan yang harus dihindari.
4. Gejala-gejala pada korban narkotika
dan psikoterapika
Gejala-gejala
dini korban ketergantungan narkotika dan psikoterapika antara lain:
a. Adanya perubahan kebiasaan dan
tingkah laku sehari-hari seperti kehilangan minat bergaul, olah raga,
mengendornya disiplin pribadi, suka menyendiri, mudah tersinggung dan marah,
suka berbuat curang dan tidak jujur sering menghindari dari perhatian, orang
banyak, selalu berhubungan dengan orang-orang itu saja.
b. Menurunnya prestasi di sekolah atau
kantor
c. Disiplin kerja mulai luntur
d. Ditemukannya barang-barang atau
alat-alat obat tertentu, seperti alat penghisap, skuit injeksi, ipetetes, pipet
plastic, alumunium foil, amplop-amplop atau bungkusan yang berisi serbuk
(DEPKES, 1996:6)
5. Akibat Dari Penyalahgunaan Narkotika
Dan Psikotropika
Beberapa
akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotrapikadapat dilihat dari
beberapa aspek yaitu:
a. aspek
jasmani dan mental meliputi kelainan pada otak, rasa panic, merubah pola hidup
individu dan menimbulkan ketidakstabilan emosi.b.
b. Aspek
psikologis meliputi timbulnya halusinasi visual, denyut jantung yang bertambah
cepat, berbicara dan tertawa yang tidak terkontrol, hilangnya persepsi waktu,
kesadaran merubah seakan-akan mimpi, menurunnya fungsi paru-paru dan akan
menyebabkan kematian.
c. Aspek
ketahanan dan keamanaqn meliputi banyaknya tindakan tindakan pencurian,
perampokan, kenakalan remaja, kebrutalan serta semua yang berkenaan dengan
adanya tindakan criminal.
d. Aspek
sekolah dan keluarga meliputi banyaknya pergaulan yang kurang baik, perkelahian
atau tawuran pelajar, timbulnya pencurian dan kekerasan, kurangnya keharmonisan
dalam keluarga, putusnya hubungan dalam keluarga.
Berkenaan dengan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sang Buddha telah mengajarkan kepada siswanya tentang adanya enam akibat buruk dari kegemaran akan minum minuman keras yaitu: kehilangan harta dengan cepat, menambah adanya pertengkaran, mudah terkena penyakit, memperoleh nama buruk, menunjukkan rasa tidak kenal malu dan dapat melemahkan daya kecerdasan (D.iii.180-193)
Berkenaan dengan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sang Buddha telah mengajarkan kepada siswanya tentang adanya enam akibat buruk dari kegemaran akan minum minuman keras yaitu: kehilangan harta dengan cepat, menambah adanya pertengkaran, mudah terkena penyakit, memperoleh nama buruk, menunjukkan rasa tidak kenal malu dan dapat melemahkan daya kecerdasan (D.iii.180-193)
6. Penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan
psikotropik.
a. Pihak orang tua
1)
Orang tua dan anggota keluarga sangat berperan dalam penanggulangan
penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Peran orang tua atau keluarga dalam
memberikan pendidikan serta membimbing anggota keluarganya dengan, menciptakan
suasana nyaman dalam keluarga, komunikasi yang baik, penjelasan secara terinci
mengenai narkotika dan psikotropika. (DEKDIKNAS,1999:39-40)
b.
Pihak instansi pendidikan
instansi pendidikan
dapat menggunakan beberapa cara dalam menangani penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika. Upaya ini dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan
instansi terkait dengan narkotika dan psikotropika atau penegak hukum.
Membentuk atau memfungsikan kembali badan fundsional yang menangani
permasalahan kenakalan siswa. (DEPDIKNAS,2002:32-33).
c.
Pihak kepolisian
Pihak kepolisian dalam
menaggulangi penyalahgunaan obat obat terlarang menggunakan berbagai cara
antara lain:
1) Banyaknya
kegiatan operasi atau razia dijalan-jalan, instansi pemerintah dan tempat
tempat pendidikan.
2) Mengadakan
penyauluhan tentang bahaya dari penyalahgunaan narkotika dan psikotrapika.
3) Mengadakan
operasi pada hotel hotel, tempat tempat hiburan, seperti bar, club malam,
tempat tempat panti pijat dan tempat remang remang.
d.
Pihak pemerintah
Berkenaan
dengan penggunaan, pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
maka pemerintah telah berupaya untuk mengatur dan menaggulangi nasalah ini
dengan mengeluarkan Undang Undang. Yaitu UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika
dan UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Didalam UU ini terdapat berbagai
macamcara penyaluran, pemakaian, dan hukuman hukuman yang akan diberikan baik
pidana atau denda bagi mereka yang melanggar ketentuan yang ada.
Selain
larangan larangan serta peraturan peratuaran pemerintah dan UU yang telah
ditetapkan ada beberapa cara penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika, seperti adanya tindakan preventif dan reprentif ( pencegahan dan tindakan)
a.
Tindakan preventif
merupakan
upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat keras
dan minum minuman keras. Pencegahan ini melalui beberapajalur seperti jalur
pendidikan baik secara formal maupun non formal, jalur social.
b.
Tindakan reprensif
tindakan
yang dilakukan antara lain tindakan pemberantasan penyelundupan dan
mengkonsumsi serta perawatan dan rehabilitasi terhadap korban narkotika dan
psikotropika, mengadakan kerja sama dengan Negara Negara lain dalam pelaksanaan
pemberantasan narkotika dan psikotropika, mengadakan operasi operasi yang
rutin.
7.
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika Menurut Pandangan
Agama Buddha.
Penggunaan
dan peredaran obat obatan terlarang memang sangat berbahaya bagi kelangsungan
hidup manusia. Sang Buddha menggolongkan obat obatan terlarang kedalam bagian
makanan atau minuman yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan ketagihan.
Didalam pancasila buddhis sudah dijelaskan bahwa umat Buddha bertekad untuk
menghindari makanan dan minuman yang menyebabkan mabuk dan ketagihan. Selain
itu dalam sigalovada sutta sang buddhamenjelaskan bahwa kekerasan tidak berdiri
sendiri namun berkaitan dengan tindakan kejahatan lainnya.sang Buddha
menganjurkan siswanya untuk mematuhi lima sila, mengingat pelanggaran terhadap
satu sila juga akan menyebabkan pelanggaran sila lainnya, dan tindakan
kekerasan biasanya menyertai tindakan pelanggaran sila, pancasila buddhis yang
harus dihindari adalah tidak: “membunuh, mencuri, berzina, berdusta, makan
minum yang memabukkan” (D.iii.180-193).
Sang
Buddha juga menyarankan siswa siswanya agar tidak bergaul dengan orang orang
dungu. Seperti yang dijelaskan sang Buddha dalam sutta nipata;
“tidak bergaul dengan si dungu, bergaul dengan orang yang bijaksana dan menghormati itulah berkah termulia”. “menjauhi dan tidakmelakukan kejahatan, menghindari minum minuman keras yang memabukkan dan mengakibatkan ketagihan, tekun mengamalkan dharma itulah berkah yang mulia” (Sn.4)
“tidak bergaul dengan si dungu, bergaul dengan orang yang bijaksana dan menghormati itulah berkah termulia”. “menjauhi dan tidakmelakukan kejahatan, menghindari minum minuman keras yang memabukkan dan mengakibatkan ketagihan, tekun mengamalkan dharma itulah berkah yang mulia” (Sn.4)
Sehubungan
dengan moralitas atau perbuatan yang sesuai dengan sila, sang Buddha memberikan
nasihat kepada rahula yang juga merupakan nasihat sang Buddha bagi umat Buddha
dimanapun dan kapanpun berada:
“jika
ada suatu perbuatan, rahula, yang ingin kamu lakukan, bayangkanlah demikian:
apakah perbuastan ini mengakibatkankerugian saya, maupun orang lain, atau
keduanya? Lalu adakah perbuatan buruk ini membawapenderitaan. Perbuatan semacam
ini harus kamu hindari”.
“
jika ada suatub perbuatan, rahula, yang hendak kamu lakukan, bayangkanlah
demikian: apakah perbuatan ini mengakibatkan kerugian saya maupun orang lain
atau keduanya? Lalu adakah perbuatan ini membawa kebahagiaan. Perbuatan semacam
ini harus kamu lakukan berulang ulang” (Sn.ii.11).
Orang
tua wajib memberi tahu anak terhadap perbuatan perbuatan tercela yang mesti
dihindari yang mungkin saja sering dilihatnya seperti pembunuhan, pencurian,
perzinaan, berdusta, dan makan minum yang menyebabkan memabukkan
(D.iii.180-193). Atau juga sesuatu yang tidak dibenarkan seperti merangsang
hawa nafsu yang menambah belenggu penderitaan, yang memupuk kekotoran batin,
yang menimbulkan ketidak puasan, yang membuat atau bersifat malas dan
bermewahan (A.vi.23). orang tua juga berkewajiban menanamkan nilai nilai
buddhis kepada anak. Misalnya tahu tentang tujuh hal yang membawa kemajuan dan
kemuliaan yaitu memiliki keyakinan, malu berbuat salah, takut hasil perbuatan
salah, banyak mendengar dan belajar, bersemangat, memiliki kesadaran dan
memiliki kebijaksanaan (jo priastana, 2000:119-121).
Dalam
sigalovada sutta sang Buddha mengingatkan akan adanya enam jalan yang dapat
menghabiskan harta benda yang pada akhirnya menimbulkan penderitaan
berkepanjangan. Keenam jalan tersebut adalah: Ketagihan minuman keras, sering
berkeliaran di jalan pada waktu yang tidak pantas, gemar berjudi, pergaulan
yang tidak dan kebiasaan bermalas-malasan (D.III.180-193) Buddha menjelaskan
tentang adanya enam akibat buruk dari kegemaran akan inum-minuman keras, yaitu:
Kehilangan harta dengan cepat, bertambah pertengkaran, mudah terkena penyakit,
memperoleh nama buruk, menunjukkan rasa tidak kenal malu dan dapat melemahkan daya
kesadaran (D.III.180-193)I
E. Rekayasa
Genetika (cloning)
Kloning
berasal dari bahasa Inggris Clone yang berarti proses pengembangbiakan
sekelompok mahkluk hidup yang berasal dari satu induk tanpa hubungan seksual.
Teknologi cloning juga berhubungan dengan teknologi trasgenitik yaitu
penyisipan Gen dari makluk yang sama sekali berbeda. Kelihatannya gagasan
cloning bukan barang baru dalam agama Buddha. Kloning yang dimaksud adalah
produk tenaga batin (abbinna). Kemampuan tenaga batin lain misalnya membuat
diri tidak terlihat, menyalin rupa, menciptakan harimau jadi-jadian, menembus
tanah, berjalan diatas air, membaca pikiran orang lain dan mengingat tumimbal
lahir yang terdahulu (D. III. 281).
Kloning
yang menjadi isu sekarang adalah suatu teknik membiakkan mahkluk baru secara
seksual atau tanpa pembuahan dengan memakai sel dewasa. Hasilnya berupa
sekelompok organisme yang satu sama lain secara genetic identik. Segi teori
tumimbal lahir, reproduksi semacam ini dimungkinkan terjadi. Apa yang disebut
nyawa dalam bahasa konvensional atau dalam terminology Buddhis adalah
Patisandhi Gandhabba dijagat raya ini tidak terhitung jumlahnya dan akan muncul
menjadi mahkluk baru dengan mendapatkan unsure jasmani yang tepat untuknya.
Agama Buddha tidak mengenal kekuatan luar yang menentukan nasib dan kelahiran
seseorang., tetapi karma masing-masing yang menentukan. Tentu saja ada karma
perorangan dan ada karma bersama. Unsur jasmani yang diperlukan oleh suatu
makhluk baru berasal dari orang tua atau induknya (dengan daya tarik dan
pertalian karma yang sama). Kemampuan membelah atau memperbanyak sel dan tumbuh
berkembang tidak hanya dimiliki oleh unsure seks, tetapi juga ditemukan pada
unsure jasmani lainnya. Karena itu cara kelahirannya tidak selalu harus melalui
pembuahan.
Bila cloning manusia berhasil dilakukan, maka carapembuahan adalah tidak sesuai dengan ajaran agama Buddha. Dimana dalam pelaksanaan prosesnya banyak terjadi pembunuhan embrio yang sudah merupakan makhluk hidup baru dalam Mahatanhasankaya Sutta; Embrio terjadi karena penggabungan tiga hal, yaitu:
Bila cloning manusia berhasil dilakukan, maka carapembuahan adalah tidak sesuai dengan ajaran agama Buddha. Dimana dalam pelaksanaan prosesnya banyak terjadi pembunuhan embrio yang sudah merupakan makhluk hidup baru dalam Mahatanhasankaya Sutta; Embrio terjadi karena penggabungan tiga hal, yaitu:
1.
Adanya pertemuan ayah dan ibu
2.
Ibu dalam masa subur
3.
Adanya makhluk yang siap lahir (M. I. 259)
Adanya
manusia itu merupakan keturunan atau hasil perkawinan dari ayah dan ibu.
Kloning manusia dapat merusak tatanan lembaga perkawinan, karena tidak
memerlukan ayah dan ibu. Tanpa adanya perkawinan seseorang dapat memiliki anak,
tidak peduli orang itu pria atau wanita. Cinta kasih atau kasih saying ibu dan
ayah akan tidak ada lagi atau tatanan keluarga akan menjadi hilang. Disamping
itu pasangan homo maupun lesbian akan mendapat kebebasan sebab mereka dapat
memiliki anak dari mereka sendiri.
Ketika masih embrio bila dideteksi cacat maka
mereka mudah diganti oleh embrio yang baru, maka pembunuhan telah terjadi. Hal
ini menunjukkan penyimpangan, merugikan dan membahayakan manusia. Dengan
demikian cloning manusia bertentangan dengan ajaran agama Buddha, karena dalam
proses pelaksanaanya memungkinkan terjadinya suatu pembunuhan terhadap embrio
(makhluk baru) dan hal ini akan bertentangan dengan pancasila Buddhis yakni
sila pertama.
F.
Eutanasia
Istilah
euthanasia berasal dari bahas Yunani “EU” artinya normal atau baik dan “thanatos”
yang artinya mati secara baik dan mudah tanpa penderitaan. Jadi Euthanasia
adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang pasien yang tidak mempunyai
harapan hidup atau pasien yang mengalami penderitaan luar biasa dan tidak
tertahan lagi.
Latar
belakang timbulnya euthanasia yang bervariasi jenis usahanya yang biasa
bermacam-macam mengakibatkan euthanasia dapat dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
1. Voluntary Euthanasia (Euthanasia Sukarela)
1. Voluntary Euthanasia (Euthanasia Sukarela)
Terjadi
atas permintaan sendiri pasien meminta kepada dokter untuk menghentikan
perawatan yang memperpanjang hidupnya tanpa adanya kemungkinan sembuh. Pada
kondisi itu pasien hanya bisa hidup dengan pertolongan alat-alat kehidupan
mutakhir. Jadi ketergantungan pasien pada alat tersebut, dengan kata lain jika
alat tersebut dilepaskan pasien akan meninggal.
2. Non Voluntary Euthanasia (Euthanasia diandaikan)
Merupakan
kematianyang diusulkan, karena pasien tidak sadar. Disini individu diandaikan
akan memilih meninggal, jika ia dapat menyatakan keinginan.
3.
Ivoluntary Euthanasia (Euthanasia dipaksakan)
Merupakan pembunuhan pada pasien sadar tidak diminta
persetujuan terjadi atas inisiatif sendiri yang memberikan suntikan dengan
dosis mematikan tanpa permintaan pasien.
Euthanasia
yang diandaikan maupun dipaksakan tidak dapat dibenarkan dengan alasan-alasan
otonomi. Karena pada kondisi demikian pasien tidak dapat sama sekali
menggunakan otonominya sehingga harus diambil orang lain. Euthanasia versi
pertama ini terjadi apabila pasien masih sadar dan mengerti penjelasan dokter
tentang keadaan penyakitnya. Dokter menjelaskan dengan sejujurnya tentang
keadaan penyakit pasien serta keterbatasan dokter untuk menolongnya. Dokter
harus mengaku dengan jujur bahwa dia tidak mampu menyembuhkan penyakit sang
pasien sehingga memperlama perawatan. Sama saja meperpanjang penderitaan dan
membengkaknya biaya perawatan pasien.
Euthanasia versi kedua dan ketiga merupakan
inisiatif dokter mungkin murni tetapi kemungkinan juga inisiatif dari keluarga
pasien. Umumnya dokter belum berani mengambil inisiatif sendiri tanpa
persetujuan keluarga pasien. Latar belakang dari inisiatif dari keluarga pasien
ini juga bisabermacam-macam, mungkin juga bisa karena tidak tahan melihat
pasien yang terlalu menderita sedangkan untuk kemungkinan sembuhmenurut dokter
sangat sulit dan juga menghindari membengkaknya biaya perawatan.
Penjelasan di atas dikatakan bahwa euthanasia
merupakan tindakan bunuh diri dengan bantuan dokter untuk mengurangi
penderitaan. Euthanasia biasa dibedakan menjadi dua jenis yaitu euthanasia
aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif apabila dokter memberikan
pengobatan kepada seorang pasien tanpa persetujuan pasien maupun keluarganya.
Sedangkan euthanasia pasif adalah menhentikan perawatan yang tidak beguna lagi
untuk memperpanjang kehidupan pasien. Sahepaty (1989) mengemukakan euthanasia
pasif adalah tindakan dokter melepas pasien atau angkat tangan sehubungan
dengan ketidakmampuannya menyembuhkan jenis penyakit yang di derita pasien,
dalam keadaan demikian biasanya pasien di bawa pulang ke rumah dan meninggal
dunia di rumah.
1. Pelaksanaan Euthanasia
Tindakan
euthanasia tidak selalu atas inisiatif dokter, tetapi juga oleh pasien dan
keluarga dekat, karena keadaan penyakit pasien yang benar-benar tidak bisssa
disembuhkan lagi serta hal itu hanya dapat diputuskan oleh dokter ahli penyakit
yang diderita pasien.
Boleh tidaknya seorang dokter tergantung pada
melakukan atau membiarkan terjadinya euthanasia tergantung pada hukum di Negara
yang bersangkutan ddan tidak melihat assal usul munculnya tindakan euthanasia
tersebut. Contoh kasus euthanasia yang dilakukan oleh seorang dokter wanita
dari negeri Belanda pada tahun 1973. Dokter wanita telah mengakhiri hidup
ibunya yang sudah tidak bisa disembuhkan lagi. Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya tersebut dokter itu di ajukan di pengadilan dengan tuduhan
melakukan pembunuhan. Di pengadilan tingkat renddah, dinyatakan terbukti
melakukan tindakan pembunuhan, akan tetapi ssang dokter tidak mau menerima
bahwa ia bersalah, karena tindakan tersebut semata-mata dilakukan karena belas
kasihan terhadap ibunya. Di pengadilan banding, wanita itu akhirnya dibebaskan.
Sejak adanya kasus dokter tersebut, berkembanglah pendapat pro dan kontra euthanasia di Belanda. Akhirnya belakangan ini euthanasia bisa di terima di Belanda dengan persyaratan yang cukup ketat, yaitu:
Sejak adanya kasus dokter tersebut, berkembanglah pendapat pro dan kontra euthanasia di Belanda. Akhirnya belakangan ini euthanasia bisa di terima di Belanda dengan persyaratan yang cukup ketat, yaitu:
a. Pasien tidak bisa disembuhkan secara medis
b. Penderitaan fisik dan psikis tidak tertahankan
lagi oleh pasien
c. Pasien harus membuat pernyataan tertulis bahwa ia
lebih menyukai kematian
d.
Saat kematian pasien memuat ketentuan medis sebenarnya sudah dalam proses
berlangsung (dibuktikan oleh dokter ahli).
Hukum pasif di saat ini yang berlaku di
Indonesia pelaku euthanasia dapat terkenal passal 338, 340 dan 359 KUHP yang
menyatakan bahwa:
a. Mengakhiri
kehidupan orang lain atas permintaan yang jelas dan sungguh-sungguh.
b. Membantu
orang lain mengakhiri kehidupannya atau menyediakan sarananya.
c. Mendorong
orang lain mengakhiri kehidupannya.
2. Euthanasia
Dalam Pandangan Agama Buddha
Secara umum dan etika, euthanasia tidak
diperbolehkan, begitu pula menurut ajaran sang Buddha. Bagaimanapun penderitaan
yang di alami pasien karena penyakitnya, menginginkan euthanasia dan apapun
alasannya tindakan seorang dokter untuk melakukan euthanasia demi pasiennya
tetap melanggar sila pertama pancasila Buddhis, yaitu tekad untuk menghindari
pembunuhan makhluk hidup “manusia seharudnya tidak menghancurkan kehidupan”
(Sn. II. 400)
Agama Buddha
ssangat menghargai kehidupan hal ini menyatakan dalam Karaniyametta sutta “yang
telah lahir ataupun yang dilahirkan harus kita kasihi dan kita bertekad untuk
menghindari segala bentuk pembunuhan”.
Tindakan untuk menghentikan rasa sakit dengan cara
mempercepat datangnya kematian itu adalah pembunuhan, maka tindakan mempercepat
proses kematian dari seorang pasien juga dapat dikatakan sebagai suatu tindakan
pembunuhan. Meletakkan segala kekerasan, berhenti membunuh makhluk hidup
apapun, berhenti menyebabkan orang lain membunuh makhluk apapun, inilah arti
dBrahmana (Sn. II. 9629). Buddha mengatakan kematian tidaklah mengakhiri
penderitaan, kematian justru merupakan salah satu bentuk penderitaan, karena
kematian akan berlanjut dengan kelahiran kembali, suatu perbuatan dapat
dikatakan sebagai pembunuhan apabila apabila memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya makhluk hidup
b. Mengetahui bahwa makhluk itu hidup
c. Ada kehendak untuk melakukan pembunuhan
Pada dasarnya setiap orang yang akan meninggal
selalu menginginkan suatu yang damai dalam hatinya, oleh karena itu da beberapa
cara yang dapat dilakukan oleh seseorang agar tidak menghadapi kematian dengan
tenang, yaitu:
1. Melakukan perenungan terhadap kematian
2. Melepaskan kemelekatan
3. Meyakini hukum karma
4. Memiliki bekal karma baik (Mettadewi. 2001:
19-23)
Buddha
mengajarkan kepada kita tentang cinta kasih yang hendaknya kita pancarkan
kepada semua makhluk hidup demikian juga dengan pasien yang selalu menderita
karena penyakit yang di deritanya. Hendaknya juga harus dirawat dengan tindakan
cinta kasih dan diberikan suatu dorongan semangat sehingga dalam hatinya tidak
akan muncul suatu ketakutan “Perbuatan jasmani yang sesuai dhamma yaitu
seseorang meninggalkan pembunuhan makhluk hidup, dengan membuang tongkat dan
senapan, lemah lembut dan penyayang ia hidup dengan cinta kasih terhadap semua
makhluk” (M. I. 41)
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
“Perhatikanlah tubuh
yang indah ini, penuh penyakit, terdiri dari tulang belulang, lemah dan perlu
banyak perawatan, keadaan tidak kekal serta tidak tetap” (Dhp. XI. 147). Dalam
agama Buddha tidak dianjurkan melekati badan jasmani karena pada hakekatnya adalah
tidak kekal, tidak menyenangkan dan tanpa inti yang kekal. Tetapi tubuh perlu
mendapatkan perawatan agar tidak mudah terserang penyakit. Ada enam penyebab
penyakit mudak muncul yaitu: 1) suatu ketidak seimbangan dari empat unsur-unsur
( tanah, air, api, dan gas), 2) kebiasaan yang berkenaan dengan aturan makan
tidak beraturan, 3) metoda meditasi yang salah, 4) minuman keras, 5) pemilikan
setan, dan 6) kekuatan dari karma yang tidak baik.
Kesehatan meliputi kesehatan
jasmani dan mental. Jasmani memerlukan makanan materi untuk menjaga kesehatan
batin memerlukan makanan batin untuk menjaga kesehatan mental atau jiwa.
B. Saran
Makalah Agama Buddha dan Ilmu Kesehatan
ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga penyusun mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi perbaikan pada makalah selanjurtnya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat
Zakiah. 1989. Kesehatan Mental. Jakarta: CV. Haji Mas Agung.
Notosoedirjo Moeljono. 2001. Kesehatan Mental Konsep dan Penerapannya. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Sasanadhaja Pandita, Widya Surya. 2001. Dhammapada. Jakarta: Yayasan Abdi Dhamma Indonesia.
Tim Penyusun. 2003. Pengetahuan Dharma. Jakarta: CV. Dewi Kayana Abadi
Wijaya Mukti Krisnananda. 2003. Berebut Kerja Berebut Surga. Jakarta: Yayasan Dharma Pembangunan.
Jo Priastana. 2002. Buddha Dhamma Kontekstual. Jakarta: Yayasan Yasodhara Putri
Lanny Anggawati dan Wena Cintiawati. 1999. Sutta Nipata. Klaten: Penerbit Vihara Bodhivamsa
……, 2002. UU Narkotika dan Psikoterapika. Jakarta: Surya Grafika
……, 1996. Penyuluhan Penyalahgunaan Obat Dan Narkotika Serta Permasalahan Remaja. Semarang: Panitia Dhammasanti Waisak
Notosoedirjo Moeljono. 2001. Kesehatan Mental Konsep dan Penerapannya. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Sasanadhaja Pandita, Widya Surya. 2001. Dhammapada. Jakarta: Yayasan Abdi Dhamma Indonesia.
Tim Penyusun. 2003. Pengetahuan Dharma. Jakarta: CV. Dewi Kayana Abadi
Wijaya Mukti Krisnananda. 2003. Berebut Kerja Berebut Surga. Jakarta: Yayasan Dharma Pembangunan.
Jo Priastana. 2002. Buddha Dhamma Kontekstual. Jakarta: Yayasan Yasodhara Putri
Lanny Anggawati dan Wena Cintiawati. 1999. Sutta Nipata. Klaten: Penerbit Vihara Bodhivamsa
……, 2002. UU Narkotika dan Psikoterapika. Jakarta: Surya Grafika
……, 1996. Penyuluhan Penyalahgunaan Obat Dan Narkotika Serta Permasalahan Remaja. Semarang: Panitia Dhammasanti Waisak

Comments
Post a Comment